Kota Magelang-Tegal Naik ke PPKM Level 4, Begini Aturan Terbarunya

Sumber : Tim detikJateng – detikJateng

Solo – Dua kota di Jawa Tengah yakni Magelang dan Tegal kini naik menjadi PPKM Level 4. Salah satu aturan PPKM Level 4 ini yakni para pekerja sektor non-esensial menerapkan WFH 100 persen.
Terdapat 4 (empat) kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun,” jelas Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, dalam keterangannya seperti dikutip dari detikNews, Selasa (22/2/2022).

Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri no 12 Tahun 2022. PPKM Jawa-Bali ini diperpanjang hingga 28 Februari 2022.

Pemerintah daerah yang menerapkan PPKM Level 4 ini pun diingatkan soal 3 T (tracing, tracking, treatment) yang masif dalam menyikapi kenaikan level.

Berikut sejumlah aturan PPKM level 4:

  1. Kegiatan pada sektor non-esensial dapat beroperasi 25% WFO (Work From Office) bagi pegawai yang sudah divaksin. Diketahui pada 2021, daerah dengan PPKM level 4 diberlakukan 100% work from home pada kegiatan pada sektor non-esensial.
  2. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75% staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik, dan 25% pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
  3. Perhotelan non karantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50%, serta 25% untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat;
  4. Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%. Khusus bagi supermarket, hipermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk;
  5. Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25%;
  6. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diizinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00 WIB;
  7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35%, kecuali untuk bioskop maksimal 25% dari kapasitas;
  8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25% dari kapasitas;
  9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25%, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50%;
  10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
  11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Leave a Reply

Your email address will not be published.