Kompilasi Terkini UU Telekomunikasi dan PP Terkait

Sahabat amatir radio ORARI Lovers yang budiman, jajaran Kepengurusan ORARI
Pusat, ORARI Daerah maupun Kepengurusan ORARI Lokal yang sama-sama berjuang demi
membesarkan ORARI tangguh dan memberdayakan amatir radio Indonesia.

Secara tata penyelenggaraan kegiatan komunikasi radio bagi amatir radio di Indonesia,
regulasi teknis yang khusus mengaturnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi Dan
Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio Dan Komunikasi Radio Antar
Penduduk. Ketentuan ini sebagai ketentuan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, yakni:

  1.  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  2. Penjelasan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  4. Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
    Kerja.
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos,
    Telekomunikasi, Dan Penyiaran.
  6. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2O2I tentang
    Pos, Telekomunikasi, Dan Penyiaran.
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan
    Sfektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit.
  8. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2000 tentang
    Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dan Orbit Satelit.

Oleh karena itu, demi mengantarkan amatir radio Indonesia mengikuti perkembangan
literasi termutakhir Peraturan Radio nasional, maka sudah menjadi kewajiban Bagian Regulasi
Pengurus Pusat ORARI untuk senantiasa berupaya menyajikan regulasi amatir radio dalam
bentuk Kompilasi Terkini UU Telekomunikasi dan PP Terkait.

Tulisan ini merupakan bahan sekunder. Sudah barang tentu dianjurkan untuk
membandingkan dan merujuk pada naskah dokumen asli dari peraturan tersebut.

Disusun pada 28 Februari 2022
Salam terbaik,
AGUNG SULISTIYONO / YB2UA
NRI 1984000125
yb2ua@oraripusat.org

Sumber : ORARI Pusat

Leave a Reply

Your email address will not be published.