Pemberhentian Keanggotaan ORARI YB0SGF dan YB0JTR dilakukan secara tegas oleh Ketua Umum Pusat ORARI Donny Imam Priambodo – YB0DX.
Kita ketahui Sugeng Suprijatna YB0SGF merupakan Pejabat Ketua Umum ORARI sementara Suryo Susilo YB0JTR adalah sebagai Sekjen pada masa bakti 2016-2021. Masa baktinya dengan dasar hasil MUNAS di Bengkulu otomatis dianggap tidak berlaku lagi.
Sementara YB0SGF dan YB0JTR serta beberapa orang tidak mengakui kepengurusan hasil Munas XI ORARI di Bengkulu dan MUNAS tersebut dianggap gagal. Sehingga Kepengurusan ORARI dengan Pejabat Ketua UMUM YB0SGF masih menerbitkan surat-surat kebijakan dan Keputusan atas nama Pejabat Ketua UMUM.
Dalam hasil MUNAS di Bengkulu telah menghasilkan Kepengurusan Pusat ORARI yang baru dan telah mendapatkan keabsahan dalam Keputusan Menteri KOMINFO dan Menteri KUMHAM.
Keabsahan tersebut juga telah ditegaskan oleh Donny Imam Priambodo – YB0DX tentang Kedudukan dan Legalitas Kepengurusan ORARI Pusat masa bakti 2021-2026 melalui Surat Edaran 28 Januari 2022.
Belum genap satu minggu Surat Edaran tersebut di keluarkan, pada taggal 03 Febuari 2022 Ketua Umum Pusat ORARI menerbitkan Intruksi dan Penegasan Keabsahan Kepengurusan Pusat ORARI.
Pada intinya Instruksi & Penegasan tersebut hampir sama dengan surat yang diterbitkan sebelumnya, namun lebih ditonjolkan dengan adanya “PERINGATAN” dengan adanya surat-surat yang mengatasnamakan Pejabat ORARI PUSAT.
Peringatan tersebut tetap diabaikan oleh YB0SGF dan YB0JTR, bahkan pada tanggal 8 Febuari 2022 Sugeng Suprijatna – YB0SGF bersama dengan Pengurusnya melaksanakan MUNASLUB. (entah dimana penulis belum dapat info*)
Dengan mengabaikan surat/intruksi dan pertimbangan organisasi Ketua UMUM Pusat ORARI Donny Imam Priambodo – YB0DX pada tanggal 09 Febuari 2022 menerbitkan surat pemberhentian keanggotaan ORARI.
Surat Keputusan Ketua Umum tentang Pemberhentian Sebagai Anggota ORARI yaitu untuk YB0SGF dengan Nomor: SKEP-003/ORPUS/KETUM/II/2022 dan YB0JTR Nomor: SKEP-004/ORPUS/KETUM/II/2022.
Beberapa poin tentang diterbitkannya Surat Pemberhentian tersebut diantaranya telah melakukan pelanggaran berat, yaitu menyelenggarakan MUNASLUB secara illegal pada tanggal 8 Februari 2022 serta terbukti tidak mengakui kepengurusan hasil Munas XI ORARI tahun 2021 yang telah mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah.
Dengan dicabutnya keanggotaan sebagai Anggota ORARI, maka kedua callsign tersebut secara M2M menghapus database di SDPPI sebagai pemegang Izin Amatir Radio sehingga saat ini pada pencarian callsign IAR/IKRAP tidak diketemukan lagi. Hal ini berbeda dengan kasus dua belas orang Pengurus ORARI Lokal Sumatera Utara dan 1 Anggota DPP ORARI Pusat (YB6HAI) pada masa 2016-2021. Anda dapat baca disini: https://yc2tfb.net/2020/10/27/mengapa-13-pejuang-ad-art-orari-harus-dihentikan-sebagai-anggota/
Pihak-pihak yang terlibat dalam MUNASLUB yang dinilai illegal tersebut juga terancam mendapatkan sanksi yang sama dari organisasi berupa pemberhentian sebagai anggota. Ancaman tersebut dengan telah diterbitkannya Surat Peringatan 1 pada tanggal 08 Febuari 2022 kepada 19 anggotanya. Daftar anggota yang telah mendapat surat peringatan tersebut adalah;
- YB0MAM – MARLIANI INGRID G.
- YC0IXQ – LINDA DAMAYANTI CHOESIN Z
- YB8XT – DR.SAHAT L.TOBING
- YB7USS – CHAIRANY
- YB7USE – RUDY ANTA
- YF8RRU – MOHAMAD KRIS WARTABONE
- YB4VN – H. IRWAN, ST, SIP, MM
- YC9MQN – RIKCO AHMADI UMAR
- YC7VIY – IBRAM ROSALY FADLI
- YB4OH – CHAIRIL ANWAR
- YB8OFU – JIMMY D TIDAJOH
- YB6AA – H. ABDULLAH ALI, SE
- YB0QA – ERDIUS ZEN CHANIAGO
- YB6NA – AGUS SUHERMAN SE
- YB9YZ – DR.YANUARIUS RESUBUN MSP
- YB1SAM – SAMMY JONATHAN
- YB2BZ – IR. DRS.JB.PRAHARTO, M.ENG.
- YC3AGO – SUBAGYO
- YB8UM – MUHAMMAD YUSUF NANU
Surat Nomor; 046/OP-II/ORPUS/II/2022 10 Febuari 2022
10 Febuari 2022 Pusat ORARI melalui Surat yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekjen Yusuf Budhyanto YB3DY memberikan kesempatan untuk klarifikasi terkait Surat Peringatan Pertama Ketua Umum ORARI tentang MUNASLUB ilegal. Surat tersebut dengan Nomor Surat: 046/OP-II/ORPUS/II/2022 10 Febuari 2022 diterbitkan d iJakarta yg pokok isinya adalah sebagai berikut dibawah ini.
Ketua Umum ORARI memberikan kesempatan dan/ atau kebijakan sebagai berikut :
- Bagi para Ketua ORDA yang mendapat Surat Peringatan Pertama oleh Organisasi karena mengikuti MUNASLUB ilegal tersebut dan kemudian sadar telah melakukan kesalahan, dalam hal ini diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan tertulis, ditandatangani diatas meterai yang isinya adalah permintaan maaf kepada Organisasi, anggota dan Ketua Umum – YB0DX, serta tetap mengikuti aturan sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah
- Bagi para Ketua Lokal dan/ atau Pengurus Lokal yang mendapat Surat Peringatan Pertama oleh Organisasi karena mengikuti MUNASLUB ilegal tersebut dengan mengatasnamakan ORARI Daerah dan kemudian sadar telah melakukan kesalahan, dalam hal ini diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan tertulis, ditandatangani diatas meterai yang isinya adalah permintaan maaf dan tidak mengulangi perbuatannya kepada ORARI Daerah, Ketua Umum (YB0DX) dan anggota serta tetap mengikuti aturan sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah, sesuai kode etik amatir radio Indonesia. Selanjutnya adalah wewenang Ketua ORARI Daerah terhadap yang bersangkutan.
- Bagi para anggota ORARI yang mendapat Surat Peringatan Pertama oleh organisasi karena mengikuti MUNASLUB ilegal tersebut dengan mengatasnamakan ORARI Daerah dan kemudian sadar telah melakukan kesalahan, dalam hal ini diberi kesempatan untuk mengajukan pernyataan tertulis, ditandatangani diatas meterai yang isinya adalah permintaan maaf kepada Organisasi, Ketua Umum (YB0DX) dan anggota. Dan selanjutnya adalah wewenang Ketua ORARI Daerah dan Ketua ORARI Lokal terhadap yang bersangkutan.
Atas pernyataan yang telah dibuat tersebut diatas agar di scan dan dikirim melalui email : sekretariat@oraripusat.org, atau WA pada nomor 081210007850, paling lambat hari Jumat, tanggal 11 Februari 2022, Pukul 23:59 WIB.
Pemberhentian Keanggotaan ORARI YB0SGF dan YB0JTR bisa merembet kemungkinan hal ini akan terjadi.
Sumber Info: Surat Edaran ORARI Pusat.