Perihal Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI yang Pindah Domisili (Mutasi), berikut ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Sejak bulan Februari 2020 Indonesia berada dalam situasi pandemi Covid-19 dan pada bulan April 2020 Presiden telah menetapkan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
- Mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021 Pemerintah kembali menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro di seluruh provinsi di Indonesia, yang berakibat pada menurunnya kondisi sosial ekonomi masyarakat, yang juga berdampak pada Anggota ORARI sehingga mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban membayar pungutan terhadap mutasi keanggotaan bagi yang berpindah alamat (domisili).
- Pemerintah kembali melakukan penebalan dan penguatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) berskala mikro yang berlaku tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021, dan kemungkinan akan diperpanjang karena jumlah kasus aktif masih terus meningkat.
Merujuk Surat Keputusan nomor B-018/OP/SJ/II/2020 tanggal 26 Februari 2021 perihal Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI yang Pindah Domisili (Mutasi) ORARI Pusat menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Ketua Umum ORARI nomor Kep-012/OP/2021 tentang Perpanjangan Moratorium Pungutan Kepada Anggota ORARI Yang Pindah Domisili (Mutasi).
Dengan perpanjangan Moratorium, Anggota ORARI yang mengajukan perubahan data keanggotaan karena perpindahan domisili (mutasi) pada tanggal 1 juli 2021 hingga 30 November 2021 dibebaskan dari kewajiban membayar pungutan kepada Anggota ORARI yang pindah domisili (mutasi).
Sumber : ORARI Daerah Jawa Tengah