Dengan terbitnya Keputusan Organisasi Amatir Radio Indonesia Nomor : SKEP-005/ORPUS/KETUM/II/2022 Tanggal 12 Februari 2022 tentang PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KEGIATAN STASIUN KLUB (CLUB STATION) jumlah club station dalam satu Lokal, daerah atau pusat tidak lagi dibatasi jumlahnya.
“Dalam keputusan organisasi yang baru tidak membatasi jumlah club station, dan memungkinkan ORLOK, ORDA, dan ORPUS bisa bekerjasama dengan institusi lain, misalnya sekolah, Pramuka, Universitas, PMI, BRIN dan lain-lainnya.” Ungkap Djoko M. Susilo-YB1TJ
Lebih jauh OM Djoko selaku Ketua Bidang Operasi & Teknik ORARI Masa Bhakti 2021-2026 menjelaskan Club station bisa digunakan untuk kegiatan lain tidak hanya sebatas stasiun organisasi, stasiun pengendali Net namun dengan adanya kerjasama, bisa mendirikan stasiun di Sekolah, Gudep Pramuka, di Universitas, untuk latih diri, experimen dan lebih mendekatkan diri juga memperkenalkan kegiatan Amatir Radio kepada masyarakat.
Dengan terbitnya keputusan ini diharapkan semakin bergairah dalam kegiatan Amatir Radio sehingga banyak pihak diluar ORARI yang juga turut serta mengembangkan kegiatan radio amatir.
Berikut PROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PENYELENGGARAAN KEGIATAN STASIUN KLUB (CLUB STATION) NOMOR : SKEP-005/ORPUS/KETUM/II/2022
Sumber : ORARI Pusat