DALAM upaya Pencegahan Penyebaran COVID -19 dan Nota Dinas Direktur Operasi Sumber Daya Nomor : 856/DJSDPPI.3/SP.02.05/03/2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan UNAR Terkait Pencegahan COVID – 19 serta memperhatikan Surat Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 121/KEP/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Daerah Istimewa Yogyakarta, penundaan UNAR Reguler bulan Juni 2020 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I.Yogyakarta yang semula sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020 akan diundur/ digabung pada jadwal UNAR Non Reguler Bulan Juli 2020 pada tanggal 12 Juli 2020.
Berikut NOTA DINAS penundaan tersebut No.113 /Balmon.34/SP.02.05/05/2020 tanggal 29 Mei 2020
Sumber : KOMINFO-SDPPI